Bantul (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 54 data ganda dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan yang ditetapkan KPU setempat, 20 September lalu.
"Dari DPT hasil perbaikan yang diserahkan kepada kami itu kembali dianalisis dan masih ada data ganda lagi, waktu pleno di DIY lalu itu ada sebanyak 54 data ganda," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Supardi di Bantul, Senin.
Menurut dia, data ganda itu ditemukan dalam DPT hasil perbaikan yang ditetapkan KPU sebanyak 694.989 pemilih. Meski begitu, temuan data bermasalah itu masih bersifat sementara karena pencermatan masih berjalan.
"Dari 54 data yang ganda itu bahkan ada satu nama yang sampai tiga kali, jadi praktis yang dicoret tidak hanya satu. Pada saat ini pencermatan sedang berjalan, kami masih menunggu data dari teman-teman pengawas kecamatan," katanya.
Supardi mengatakan bahwa temuan data ganda dalam daftar pemilih bukan kali ini saja, melainkan dalam DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU pada tanggal 20 Oktober lalu juga ditemukan data ganda, bahkan mencapai 1.646 ganda, kemudian diperbaiki.
"Analisis kami tidak sebatas gunakan alat di komputer, tetapi juga investigasi ke lapangan, terutama ganda dan yang meninggal, bahkan juga ada ada NIK (nomor induk kependudukan) yang beda. Makanya, dicocokkan," katanya.
Data ganda terjadi, lanjut dia, karena diduga "human eror" dalam input data, terutama pada saat penggunaan aplikasi Sidalih (sistem data pemilih) mengalami gangguan akses yang itu dialami seluruh Indonesia.
"Selain itu, faktor kesalahan manajemen bisa jadi karena sudah beberapa hari lembur dalam entri data. Akan tetapi, kalau meninggal itu bisa setelah ditetapkan DPT. Bisa juga DPT ditetapkan sudah ada yang meninggal, kemungkinan seperti itu," katanya.
Berkaitan dengan temuan itu, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Kabupaten Bantul untuk melakukan perbaikan data dengan mencoret data ganda tersebut. Namun, itu dilakukan setelah temuan dari semua pengawas kecamatan dihimpun.
"Kalau untuk temuan di DPT ini, kami rekomendasikan dan saran perbaikan, termasuk coret data yang masalah juga yang meninggal. Di jajaran pengawas itu pengawasan DPT diperpanjang selama 60 hari sesuai dengan kesepakatan KPU RI," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018