Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan tidak tinggal diam dalam masalah dana Bank Indonesia (BI) yang diduga dialirkan ke DPR terkait dengan beberapa pembahasan RUU DPR. "Saya harap BK DPR tidak tinggal diam, saya kira kasus ini sensitifnya luar biasa," kata Anggota DPR RI Dradjad H Wibowo di Jakarta, Senin. Ia menambahkan, bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti yang kuat maka harus mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, pengawasan terhadap DPR diperlukan agar lembaga tersebut tidak menjadi salah satu masalah dalam penegakan taat kelola yang baik (good governance). Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendy Choirie, meminta Badan Kehormatan DPR RI bersikap proaktif dan mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana BI ke DPR RI yang diperkirakan untuk mempengaruhi pembahasan sejumlah rancangan undang-undang. "Ini perlu diusut tuntas. BK DPR RI juga segera proaktif mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya," tegas Gus Choi, panggilan akrab Effendy Choirie. Ia mendesak BK DPR RI bersikap proaktif dan jangan menunggu bola. Namun, dia juga sependapat dengan rekannya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, yang mengingatkan semua pihak untuk mewaspadai kemungkinan adanya kampanye negatif menyongsong suksesi di lingkup pimpinan Bank Indonesia. "Isu suap Bank Indonesia (BI) yang terjadi selang periode 1999-2004 perlu bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dan harus dicari pembuktian dan pembenarannya," tegas Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo menegaskan, perlu suatu upaya maksimal untuk membuktikan semua itu. Tjahjo Kumolo berpendapat, isu kasus ini bakal membuat sejumlah pejabat BI terkena kampanye negatif. Sementara itu, Deputi Gubernur BI Aslim Tajuddin yang ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, menolak mengomentari masalah tersebut. Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal Agustus melaporkan adanya dana yang dialirkan BI ke DPR terkait dengan pembahasan Undang-Undang senilai Rp3,8 miliar kepada KPK. Dalam laporannya ICW menyerahkan bukti disposisi yang diajukan oleh beberapa Deputi Gubernur BI, yaitu Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tajudin. Dalam disposisi itu, beberapa Deputi Gubernur itu meminta dana guna pembahasan beberapa RUU yang menyangkut perbankan di DPR dalam jumlah yang beragam. Sedangkan koran Nasional melaporkan dana yang mengalir dari BI ke DPR untuk pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp31,5 miliar.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007