Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung langsung mengajukan banding usai divonis 13 tahun penjara atas perkara penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yang merugikan negara Rp4,58 triliun.
   
"Satu hari pun kami dihukum, kami akan marah dan menolak, kami menolak dan kami minta ke tim penasihat hukum kami, saat ini juga setelah selesai kami akan daftarkan untuk banding," kata Syafruddin kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
   
Syafruddin divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.
   
"Saya kira saya merasa saya punya hak untuk cari keadilan. Tadi saya katakan satu hari pun, satu detik pun saya dihukum saya akan banding. Jadi, tak perlu saya konsultasi pada siapa pun karena saya belum dapatkan keadilan dalam proses ini," kata Syafruddin usai sidang.
   
Ia mengaku sangat sedih dengan putusan majelis hakim yang terdiri atas  Yanto, Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, dan Sukartono itu.
   
"Saya kira ini saya sebetulnya sangat sedih bukan karena saya dihukum. Ini kan proses sangat panjang. Ini kepastian hukum yang dinodai di bangsa ini. Bayangkan pemberian SKL (Surat Ketetapan Lunas) itu sudah melalui proses luar biasa dari pemerintah sejak tahun 1999 sudah memberikan release and dicharge. Tahun 2004 sudah diberikan juga berdasarkan inpres dan keputusan KKSK. Jadi, bukan saya, bukan saya. Saya hanya melaksanakan keputusan pemerintah," jelas Syafruddin.
   
Menurut Syafruddin, pemerintah sejak 2008 juga sudah menyampaikan masalah ini ke DPR sehingga urusannya sudah selesai. 
   
"Jadi saya tidak mengerti apa masalah kita di sini? Bangsa ini dipertaruhkan oleh ketidakpastian hukum. Masalah penegakan hukum tidak secara arif disamakan dengan masalah keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Saya kira ini luar biasa dampaknya," tegas Syafruddin.
   
Ia juga memprotes bank-bank lain yang masih menunggak BLBI, tetapi tidak diajukan proses hukum.
   
"Ada 30 bank belum bayar tidak diapa-apakah, ini masalah besar, demotivitasi dunia usaha. Saya menolak," kata Syafruddin.
   
Ia mengaku bahwa banding yang ia ajukan adalah keputusan wajar karena ia sudah bekerja sebaik-baiknya agar Indonesia keluar dari krisis 1998. 
   
"Dan 15 tahun kemudian saya mendapat hukuman. Ini jauh dari keadilan dan akan saya perjuangkan. Ini persoalan kepastian hukum. Saya yakin bahwa keadilan akan datang karena saya yakin bangsa kita bangsa yang besar," ungkap Syafruddin.
   
Baca juga: Vonis 13 tahun penjara Syafruddin Arsyad Temenggung

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018