Jakarta (ANTARA News) - Polisi kembali menangkap seorang tersangka pelaku dugaan pengeroyokan berujung maut terhadap Haringga Sirila (23), anggota The Jakmania, sehingga jumlah tersangka menjadi delapan orang.
"Iya, satu orang ditangkap lagi. Tersangka bernama Joko Susilo," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Dengan demikian, rincian delapan orang tersangka kasus ini adalah sebagai berikut: Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).
Para tersangka tersebut diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.
Dedi menambahkan jenazah mendiang Haringga saat ini sudah berada di rumah duka di Kampung Kebulen, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.
Pada Minggu (23/9) siang, Haringga meregang nyawa di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, setelah dikejar, dikeroyok dipukuli oleh sejumlah orang dengan menggunakan balok kayu, piring dan botol.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Seorang pemuda tewas dikeroyok di lapangan parkir GBLA jelang laga Persib vs Persija
Baca juga: Polisi tangkap tujuh pelaku pengeroyokan anggota The Jakmania
Baca juga: Anies-Emil berduka atas tewasnya suporter Persija
Baca juga: Anies sambangi rumah Haringga di Cengkareng Timur
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018