“Pemerintah akan prioritaskan pembangunan infrastrukturnya..."

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memilih skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lazim disebut Public Private Partnership (PPP) dalam mengembangkan kawasan industri Teluk Bintuni.

"Bentuk KPBU yang dipilih dalam penyelenggaraan proyek adalah design, build, maintain, and transfer (DBMT)," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin.

Dalam hal ini, Badan Usaha Pelaksana (BUP) akan bertanggung jawab untuk merancang, membangun, dan memelihara infrastruktur yang meliputi ketenagalistrikan, pengelolaan limbah dan air limbah, sistem penyediaan air minum, transportasi, serta telekomunikasi.

“Infrastruktur itu sesuai dengan spesifikasi output yang telah dipersyaratkan, serta menyerahkan aset yang dikerjasamakan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) setelah berakhirnya Perjanjian KPBU,” jelasnya.

BUP pun berkewajiban untuk memberikan layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan kepada tenan sesuai dengan spesifikasi keluaran dan indikator kinerja tertentu.

“Pemerintah akan prioritaskan pembangunan infrastrukturnya, seperti pelabuhan untuk supporting kawasan industri itu sendiri. Di dalam kawasan industri juga dipastikan sudah ada izin lingkungan hidup,” imbuhnya.

Guna memastikan keberlangsungan proyek, salah satu opsi dalam struktur proyek adalah BUP berkewajiban untuk memiliki mitra yang bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan anchor
industry berupa pabrik metanol.

Pabrik tersebut berkapasitas 900 kiloton per annum (KTA) dengan mendaya gunakan pasokan gas sebesar 90 MMSCFD dari BP Tangguh .

Sementara itu, Badan Layanan Umum (BLU) Kemenperin akan melakukan pengelolaan atas kawasan industri tersebut, sehingga tarif layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan industri menjadi hak BLU Kemenperin.

Sedangkan, BUP diberikan hak atas pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dari Kemenperin sebagai PJPK.

Kemenperin mencatat, pada 2017, industri kimia menjadi salah satu sektor penyumbang utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 1,73 persen atau senilai Rp236 triliun.

Industri petrokimia menjadi salah satu penghasil komoditas bahan baku penting untuk sektor industri lainnya.

Selain itu, pertumbuhan industri kimia mencapai 3,48 persen dengan pertambahan nilai investasi mencapai Rp42,2 triliun.

Baca juga: Kemenperin jaring investor kembangkan kawasan Teluk Bintuni

Baca juga: Industri metanol akan dikembangkan sebagai jangkar industri Teluk Bintuni

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018