Mataram (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa Kota Mataram, Muhir, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Praperadilan diajukan dengan menggugat Kejaksaan Negeri Mataram sebagai pihak yang menangani kasus dugaan pemerasan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram pada Jumat (14/9) lalu, di salah satu rumah makan wilayah Cakranegara.
Tersangka melalui penasihat hukumnya, Ahmad Ernady, di Mataram, Senin mengatakan, praperadilan telah diajukan dan telah terdaftar pada Jumat (21/9) lalu, di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor registrasi pendaftaran, 6/Pid. Pra/2018/PN.Mtr.
"Pengajuan praperadilannya sudah masuk Jumat (24/9) kemarin, tinggal menunggu penetapan pengadilan (hakim tunggal dan jadwal sidang)," kata Ahmad Ernady yang ditemui wartawan saat mendampingi pemeriksaan perdana kliennya, Muhir, di Kejari Mataram,.
Materi praperadilannya berkaitan dengan prosedur penangkapan, penetapan tersangka sampai pada langkah penahanan yang dilakukan Kejari Mataram langsung di hari pelaksanaan OTT, Jumat (14/9) lalu.
Dari progres penanganan tersebut, Ahmad Ernady bersama tim penasihat hukumnya menilai Kejari Mataram telah menyalahi aturan Perundang-undangan Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Bahkan yang menarik dalam materi praperadilannya, tersangka melalui tim penasihat hukumnya menantang hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram melihat fakta sidang praperadilan dengan menggelar rekonstruksi OTT, yang dilaksanakan Tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Mataram pada Jumat (14/9) lalu.
Dalam kasusnya, tersangka Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar.
Lebih lanjut, Kejari Mataram telah melakukan penahanan kepada Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) lalu di Lapas Mataram.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pascagempa
Baca juga: Pokmas Adukan Dugaan Pungutan Bantuan Gempa
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018