Jadi kami ingin menyamakan presepsi di internal kami. Setpres itu kan bekerjasama dengan Paspampres, Sesmil, sehingga kami dalam bertugas harus menyamakan persepsi."

Jakarta (ANTARA News) - Sekretariat Presiden (Setpres) mengundang pihak Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyamakan persepsi terhadap pelayanan Presiden yang juga sebagai calon Presiden periode 2019-2024, Joko Widodo.

"Jadi kami ingin menyamakan presepsi di internal kami. Setpres itu kan bekerjasama dengan Paspampres, Sesmil, sehingga kami dalam bertugas harus menyamakan persepsi," kata Kasetpres Heru Budi Hartono di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Menurut Heru, penyamaan persepsi ini agar para pegawai negeri sipil yang berada di Setpres, Paspampres dan Sesmil mendapat penjelasan dari KPU dan Bawaslu terhadap rambu-rambu yang harus diikuti.

Kasetpres mengaku bahwa KPU dan Bawaslu diundang ke Istana ini merupakan yang kedua kalinya, pertama pada pekan lalu menjelaskan kepada para pimpinan, sedangkan kedua kalinya kepada para staf pelaksana.

Heru mengungkapkan bahwa semua staf hadir, pihak Paspampres dan Sesmil serta protokol Kementerian Luar Negeri yang mengurusi Presiden saat berkunjung ke luar negeri mendapatkan penjelasana dari KPU dan Bawaslu.

Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah mengatakan Presiden yang kebetulan juga sebagai calon Presiden tetap harus mendapatkan pelayanan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ada beberapa hal yang melekat kepada Presiden yang juga selaku petahana, yaitu pengamanan, pengawalan dan kesehatan serta protokol. Kami sampaikan tetap dilakukan dengan baik," katanya.

Syarifah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara yang melekat pada lembaga kepresidenan, bukan kepada presiden, tetap harus bekerja dengan baik sesuai dengan prosedurnya, profesional, proporsional sebagaimana tugas-tugas kelembagaannya, serta harus tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidat Pilpres.

Sementara dari pihak Bawaslu sebagai pengawas seluruh tahapan pemilu akan mengawasi pelayanan yang dilakukan terhadap Presiden yang juga calon petahana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Bawaslu akan memantau atau akan mengklarifikasi jika ada tugas yang tidak sesuai," kata Labayoni dari pihak Bawaslu.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018