Kalau pun harus mendatangkan TKA hanya dibatasi untuk TKA yang memiliki keahlian yang sulit didapatkan

Ternate, (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara (Malut) mengintensifkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan untuk memastikan apakah mereka legal atau tidak.

"Pengawasan itu dilakukan diantaranya dengan mencocokan data yang ada di Disnakertrans mengenai jumlah TKA yang dilaporkan perusahaan dengan realita di masing-masing perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Malut, Umar Sangadji di Ternate, Senin.

Selain itu, Disnakertrans bersama intansi terkait, seperti Imigrasi dan kepolisian rutin melakukan inpeksi ke perusahaan untuk mengecek apakah TKA yang ada di perusahaan itu memiliki dokumen resmi atau tidak.

Menurut dia, jika dalam pengawasan itu ditemukan TKA tidak memiliki dokumen resmi langsung diamankan dan dipulangkan ke negaranya. Beberapa waktu lalu, 40 lebih TKA asal Tiongkok di sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halamhera Selatan dipulangkan.

Perusahaan yang merekrut TKA tanpa melalui prosedur resmi juga diberi peringatan dan jika suatu saat mengulang perbuatannya akan diberi sanksi tegas, di antaranya tidak lagi diberikan rekomendasi untuk TKA.

Umar mengharapkan kepada seluruh perusahaan di Malut agar dalam merekrut tenaga kerja lebih memprioritaskan tenaga lokal agar keberadaan perusahaan itu memberi kontribusi dalam upaya mengatasi pengangguran di daerah ini.

"Kalau pun harus mendatangkan TKA hanya dibatasi untuk TKA yang memiliki keahlian yang sulit didapatkan di Malut. Itu pun mereka harus melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal agar ke depan semuanya bisa ditangani tenaga kerja lokal," ujar Umar.

Dia menyebutkan di Malut saat ini terdapat ratusan TKA, umumnya dari Tiongkok yang bekerja pada berbagai perusahaan tambang, diantaranya perusahaan tambang nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.*


Baca juga: DPRD Minahasa Tenggara minta TKA didata

Baca juga: DPR: pemerintah harus perketat pengawasan Tenaga Kerja Asing

Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018