Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nawafie Saleh. dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Politisi Partai Golkar yang diperiksa itu sudah tiba di Gedung KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain dia, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka Idrus Markham, yakni Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia, Indra Purmandani.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Markham selama 30 hari ke depan mulai 20 September sampai 29 Oktober 2018.
Ia diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat yang dijanjikan Johannes Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Kotjo dan kawan-kawan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018