Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa sejumlah kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, Basri dan kawan-kawan mengaku berlatih menembak di tengah laut, kata Haji Choiri salah seorang petugas Polri yang bertugas menginterogasi tersangka terorisme. Haji Choiri mengatakan hal itu ketika hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin. Choiri mengatakan salah seorang terdakwa Ardin Djanatu alias Rojak dalam interogasi mengaku latihan tembak-menembak dilakukan di tengah laut. "Latihannya di tengah laut," kata Choiri. Berdasarkan hasil interogasi, katanya, latihan dilakukan di perairan sekitar Sulawesi. Untuk menuju tengah laut, Ardin dan teman-temannya menaiki sejumlah perahu hingga mencapai lokasi yang dianggap aman. "Di sana mereka latihan menembak," kata Choiri. Choiri juga mengatakan, berdasarkan pengakuan Ardin, senjata berbagai jenis itu diperoleh dari jaringan mereka, sedangkan Ardin sendiri menerima sejumlah senjata dari Basri, terdakwa kasus mutilasi di Poso. Ardin, Basri, Ridwan, dan Tugiran menjadi pesakitan dalam sejumlah kasus terorisme di Poso, termasuk kepemilikan senjata api, sedangkan Ardin menghadapi ancaman hukuman mati karena didakwa bersalah dalam peledakan bom di pasar Tentena Poso, Sulawesi Tengah pada 28 Mei 2005. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Agustina menyatakan terdakwa telah melakukan aksi terorisme seperti diatur dalam pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Berdasarkan catatan JPU, aksi Ardin telah menewaskan 22 orang dan melukai sedikitnya 91 orang. Dalam dakwaan primer tersebut, JPU juga menuding Ardin telah melakukan penembakan terhadap Ivon Natalia dan Siti alias Yuli di Kelurahan Kasintuwu, Poso pada 8 November 2005. Dalam dakwaan subsider, Ardin dituduh melakukan perlawanan dan menghalang-halangi petugas menggunakan senjata api dan bahan peledak pada 22 Januari 2007 dan 1 Februari 2007, seperti diatur dalam pasal 7 UU Terorisme.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007