Ardiansyah (26), warga Dharma Bhakti Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang, mendatangi Mapolresta Palembang, Minggu untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Ardiansyah melaporkan Ujang (30) dan Ramdan (45) yang telah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Palembang.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami memar dibagian wajah sebelah kiri, sakit di bagian leher, memar bagian punggung, dan memar di bagian bibir.
Kejadian tersebut dialami korban pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB di Perumahan Graha Pratuna jalan mata merah Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat korban tengah berada di kediamannya, kemudian datang Ujang (terlapor) dan kawan-kawan yang langsung mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan alasan untuk mengambil uang gaji korban setelah bekerja di perumahan tersebut.
Namun, sesampainya di TKP, terlapor Ramdan langsung memborgol tangan korban dan meminta korban untuk mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian satu unit televisi di perumahan tersebut.
"Saya tak mengakui perbuatan yang saya lakukan. Mereka (Ujang dan Ramdan) langsung memukul saya dengan menggunakan kayu ke arah punggung dan menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan mulut saya," katanya saat memberikan keterangan kepada petugas.
Lantaran Ardiansyah tak mau mengaku sebagai pencuri, akhirnya ia dilepaskan oleh terlapor pada pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Sudah kami terima laporannya, korban juga sudah kami minta melakukan visum untuk melengkapi berkasnya. Selanjutnya laporannya akan kami serahkan ke Unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018