Jakarta (ANTARA News) - Dana kampanye awal pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp11 miliar.
"Kami baru saja menyerahkan berkas dana awal kampanye ada Rp11 miliar," ujar perwakilan tim bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Syafrizal di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan dana awal tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp8,5 miliar dan jasa senilai Rp2,5 miliar.
Dana yang dihimpun sejak 20 September 2018 itu, dikatakannya, berasal dari sumbangan perorangan serta beberapa perusahaan.
"Ada empat perusahaan. Macam-macam perusahaannya. Ada yang bergerak di bidang investasi, ada juga yang berasal dari perusahaan teknologi," tutur Syafrizal.
TKN Jokowi-Ma'ruf masih akan menghitung besarnya dana yang dibutuhkan untuk kampanye hingga April 2019 sehingga ia enggan mengatakan target dana kampanye yang dibutuhkan.
Baca juga: Pelanggaran dana kampanye bisa gugurkan peserta pemilu
Pihaknya berjanji akan melaporkan seluruh dana yang masuk untuk kampanye pasangan nomor urut 01 tersebut.
KPU masih menunggu laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2019 hingga Minggu pukul 18.00 WIB setelah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9).
Jika laporan awal dana kampanye itu sudah dilaporkan, peserta pemilu dipersilakan kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Baca juga: KPU RI tunggu laporan awal dana kampanye peserta pemilu
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018