Jambi (ANTARA News) - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam dua tahun terakhir melalui auditnya menemukan banyak rekening liar atas nama pejabat yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie SH usai meresmikan Kantor Perwakilan BPK di Jambi, Senin, mengutarakan, kendati dalam penggunaan uang itu tidak menyimpang atau merugikan negara, namun tidak diperbolehkan. Dalam aturannya pejabat baik di pusat atau di daerah boleh membuka rekening atas namanya dalam penggunaan uang negara, tetapi mereka harus minta izin pada Menteri Keuangan. Selain itu BPK juga menemukan dana anggaran daerah sebesar Rp 90 triliun yang masih mengendap di BI dalam bentuk sertifikat atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI). BPK akan menelusuri penyebab mandeg atau mengendapnya dana tersebut yang selanjutnya direkomendasikan ke DPR untuk dicarikan solusi pencairan dan penggunaannya. Laporan pemerikaan BPK tersebut diserahkan pada DPR sebagai pemegang hak budget untuk ditindaklanjuti agar bisa dikoreksi dan diberikan solusi atas penyimpangan yang terjadi Sejalan dengan otonomi daerah, kewenangan luas yang diberikan pada pemerintah daerah dari pengalihan sebagian besar tugas pemerintah pusat, sekitar sepertiga dana APBN telah disalurkan ke daerah. Otomi daerah itu memberi kesempatan pada pemerintah daerah, DPRD serta politisi untuk membuktikan apakah mampu memakmurkan masyarakat dengan sistem sekarang, atau dibawah sistem yang sentralistis masa lalu. Kantor Perwakilan BPK yang dibentuk dan didirikan di tiap Provinsi itu bertujuan untuk mengawasi agar dalam penggunaan uang belanja negara itu tidak menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007