Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Mudasir di Pekalongan, Sabtu, mengatakan jadwal pelaksanaan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilres) 2019 akan dimulai 23 September 2018 hingga 14 April 2019.
"Oleh karena itu, kepada mereka yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) agar bisa berkompetisi secara baik, santun, dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan. Gunakan masa kampanye untuk menarik simpati masyarakat dengan santun beradab dan bermoral," katanya.
Ia mengatakan pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan secara detail mengenai aktivitas kampanye calon anggota DPR, Dewan Pimpinan Daerah, dan DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
KPU Kabupaten Pekalongan, kata dia, juga mengapresiasi sejumlah partai politik (parpol) yang ?berperan aktif pada Pemilu 2019 yang mengikuti tahapan pesta demokrasi serentak.
"Terkait dengan masa pencalonan DPR, saya mengucapkan terima kasih pada parpol dan pihak lain yang telah memberikan kontribusi positif bagi KPU sehingga pelaksanaan pencalonan berlangsung dengan baik," katanya.
Kepada peserta pemilu, Mudasir minta masyarakat memanfaatkan hak pilihnya pada pesta demokrasi pileg dan Pilpres 2019.
"Adapun bagi masyarakat yang sampai saat ini belum merekam atau memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik agar segera mengurusnya. KPU juga terus mendorong pada pemkab untuk segera menyelesaikan potensi pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018