Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional mengamankan seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam, Sunggal Medan, Tanjung Balai yang merupakan hasil operasi di Sumatera Utara tanggal 16 - 21 September.
     
"Sipir lapas yang ditangkap bernama Maredi, narapidana yang ditangkap atas nama Dekysn serta enam tersangka lain yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini dan Bayu," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
     
Pengungkapan kasus narkoba karena info adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam Lapas Lubuk Pakam.
     
Setelah menerima  info, BNN pusat melakukan penyelidikan di LP Lubuk Pakam dan menangkap seorang tersangka atas nam Bayu selaku kurir yang mengantar contoh narkoba sabu ke Lapas Lubuk Pakam untuk diiedarkan dan digunakan di dalam Lapas sebanyak 500 gram.
     
"Sabu seberat 500 gram yang diterima oleh sipir Maredi atas suruhan seorang Dekyan. Maredi dan Bayu ditangkap di Lapas pada saat serahterima narkoba," kata Arman.
     
Selanjutnya BNN melakukan pengembangan di beberapa lokasi dan menangkap lima tersangka lain serta menyita barang bukti narkoba 36 kilogram sabu serta  alat-alat pendukung yang digunakan para tersangka melakukan kejahatannya, katanya.
     
Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 36,5 kilogram, ekstasi sebanyak 3.000 butir, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp681.635.500, alat komunikasi dan rekaman CCTV.
     
Pada hari Minggu pada tersangka dan barang bukti akan dibawa ke BNN pusat untuk disidik dan dikembangkan perkaranya, katanya.
     
"Menurut saya para pejabat yang bertanggungjawab dari pusat sampai daerah perlu dievaluasi," kata Arman
 

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018