Padang (ANTARA News) - Tim Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 14.251.519 di Sawahan, Kota Padang, yang terbakar pada Jumat (21/9).
"Tim Labfor hari ini melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna yang mendampingi tim Labfor di Padang, Sabtu.
Berdasarkan pantauan, ada dua personel dari Labfor Medan yang diturunkan untuk pemeriksaan lokasi.
Tim mendatangi lokasi kebakaran sekitar pukul 16.30 WIB dan memeriksa lokasi satu setengah jam berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Hanya saja tim Labfor tidak memberikan keterangan resmi kepada awak media yang ada di lokasi.
"Hasil pemeriksaan dan uji Labfor akan keluar satu minggu ke depan, kami sifatnya menunggu," kata Edryan.
Pihaknya juga masih mencari identitas sopir angkutan kota (angkot) yang hangus terbakar saat kejadian.
Polisi akan mengusut peristiwa kebakaran SPBU itu secepatnya.
Kebakaran terjadi di SPBU itu pada Jumat sekitar pukul 14.45 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.
Amukan si jago merah menghabiskan setengah dari bangunan SPBU, satu unit mobil angkot, satu unit sepeda motor dan lainnya.
Kebakaran sempat menarik perhatian warga sekitar serta pengendara kendaraan bermotor, mengingat lokasi SPBU di Jalan Haji Agus Salim adalah salah satu kawasan ramai kendaraan.
Hingga beberapa kali petugas kepolisian harus membubarkan agar warga tak mengganggu kelancaran arus serta pemadaman.
Pada bagian lain, usai api dipadamkan ?petugas dari Dinas Perdagangan melakukan pemeriksaan ke lapangan.
"Kami mengumpulkan data dan memintai keterangan, fokusnya adalah pendistribusian," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan Padang, Hasna di lokasi kejadian.
Baca juga: Sebuah SPBU di Kota Padang terbakar
Baca juga: ATM di SPBU Surabaya terbakar akibat korsleting
Baca juga: SPBU Pertamina di Bengkalis terbakar
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018