Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ini adalah fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian yang menjadi kewenangan Kemenko PMK," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Y. B. Satya Sananugraha dalam siaran pers kementerian, Sabtu.

Kementerian, menurut dia, akan memastikan implementasi kebijakan penanganan bencana dapat berjalan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2018.

Pada 18 September 2018, rapat koordinasi telah dilaksanakan di kantor Kemenko PMK untuk menyusun daftar kebutuhan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi dalam rapat itu mengingatkan agar daftar kebutuhan yang sudah dibuat segera ditindaklanjuti dengan memperhatikan akuntabilitas.

"Selain akuntabilitas, kami juga menekankan pentingnya target. Untuk fungsi pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, dan ekonomi harus sudah berjalan normal pada Desember 2018. Adapun untuk pembangunan perumahan semaksimal mungkin akhir Maret 2019 dapat mencapai target," kata Satya.

Dia juga mengingatkan para pihak yang terlibat dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi melaksanakan pemulihan dengan prinsip membangun lebih baik dan aman, tepat waktu, tepat kebutuhan, tepat administrasi dan tata kelola, serta melaksanakannya secara gotong royong.

Data terkini pemerintah menunjukkan bahwa hingga 19 September sudah ada 17.970 rumah yang dibongkar dan 12.721 rumah yang siap dibangun, 172 rumah ibadah sudah dibongkar dan 122 rumah ibadah siap bangun, serta 66 tempat pendidikan yang sudah di bongkar dan 61 yang siap dibangun di NTB.

Menurut data pemerintah total sudah ada 55,2 persen bangunan yang sudah dibongkar dan 36,96 persen bangunan yang siap dibangun hingga 19 September.

Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dikoordinasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan koordinasi pembangunan di lapangan sesuai arahan Presiden menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Gubernur baru NTB prioritaskan rehabilitasi-rekonstruksi pascagempa
Baca juga: Pemerintah buat rencana aksi rekonstruksi-rehabilitasi pascagempa

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018