Semarang (ANTARA News) - Praktisi hukum Yosep Parera meminta negara proaktif memberi pendampingan hukum kepada warga kurang mampu secara gratis.
"Pendampingan tidak hanya kepada korban, tetapi juga pelaku tindak pidana," kata Yosep saat menjadi pembicara dalam diskusi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah, Jumat.
Menurut pendiri Rumah Pancasila ini, baik korban maupun pelaku tindak pidana memiliki hal untuk diperlakukan secara adil dihadapan hukum.
"Salah satunya dengan pendampingan dari penasihat hukum," kata Ketua Peradi Semarang ini.
Pendampingan, lanjut dia, juga bisa berupa konsultasi hukum ketika mereka sedang menghadapi persoalan hukum.
Secara umum, kata dia, hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Dalam aturan itu disebut, penerima bantuan hukum ialah masyarakat tidak mampu.
"Sementara pemberi bantuan hukum dan penyelenggaranya ialah Kemenkumham," katanya.
Ia menilai pada praktiknya selama ini, negara lebih banyak menunggu.
Oleh karena itu, lanjut dia, harus ada upaya proaktif yang bisa dimulai dari tingkatan pemerintahan yang terendah, yakni RT.
Selain itu, kata dia, sosialisasi serta optimalisasi peran advokat juga tidak kalah penting dalam upaya memberi keadilan bagi seluruh masyarakat.
"Salah satu tugas advokat turun langsung memberi bantuan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat," katanya.
Sementara pembicara lain, penyuluh Hukum Muda Divisi Pelayanan Kemenkumham Jawa Tengah, Nurwita Kusumaningrum, membenarkan negara memiliki tugas pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
"Nominalnya bervariasi, diberikan kepada lembaga hukum yang sudah terverifikasi untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018