Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta menyediakan jalur prioritas untuk eksportir setelah selama beberapa waktu terakhir ini menyediakan jalur prioritas untuk importir. "Kami berharap pemerintah untuk mulai merencanakan memberlakukan jalur prioritas untuk eksportir setelah ada jalur prioritas untuk importir," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Gunadi Sidhuwinata. Gunadi menyampaikan hal itu dalam lokakarya sehari reformasi pelayanan importasi di Indonesia yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Senin. Menurut Gunadi, banyak manfaat yang diperoleh dengan pelaku usaha (importir) dengan adanya jalur prioritas seperti rantai birokrasi yang menjadi lebih ringkas, biaya dapat ditekan, dan akhirnya peningkatan daya saing perekonomian Indonesia. Ia menyebutkan, saat ini tercatat ada 99 importir yang terdaftar sebagai importir dalam jalur prioritas. Dari jumlah itu, sebanyak 47 perusahaan importir bergabung dalam APJP. Dirjen BC Anwar Suprijadi menjelaskan, pengembangan jalur prioritas merupakan sebagian dari pelaksanaan kebijakan percepatan pelayanan kepabeanan (customs service). Fasilitas jalur prioritas merupakan fasilitas yang diberikan kepada importir tertentu berdasarkan prinsip fair treat-ment dan manajemen resiko. Dengan jalur ptioritas itu maka terhadap importir dengan kategori low risk tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen. Sejak diberlakukan 1 April 2003 hingga saat ini, jumlah importir jalur prioritas sebanyak 99 perusahaan yang terdiri dari importir produsen dan umum dengan bidang-bidang usaha seperti bidang otomotif, kosmetik, elektronik, kertas, makanan, pengemas, aneka industri, minyak sawit, kimia dan sepatu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007