Selama ini KY selalu melakukan pemantauan persidangan atas permintaan masyarakat, termasuk atas persidangan pra-peradilan
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mengawasi proses persidangan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami tegaskan di sini bahwa melakukan pemantauan sidang berdasarkan permohonan pihak siapa pun dari elemen masyarakat sama sekali bukan berarti KY berpihak, karena KY akan fokus pada perilaku hakim,” Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menjawab pertanyaan di Jakarta, Jumat.
Gunawan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada (30/8/2018). Sidang praperadilan ini akan dilangsungkan mulai Senin mendatang (24/9).
Sukma menegaskan pemantauan yang dilakukan Komisi Yudisial atas proses persidangan, termasuk praperadilan Gunawan Jusuf, bukan untuk berpihak ke pihak tertentu, meski ada pengaduan dari masyarakat.
“Selama ini KY selalu melakukan pemantauan persidangan atas permintaan masyarakat, termasuk atas persidangan pra-peradilan,” katanya.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Gunawan Jusuf terhadap Polri
Pengawasan yang dilakukan KY adalah untuk menegaskan peradilan yang adil dan transparan, berintegritas.
Sukma mencontohkan apakah hakim yang menyidangkan suatu perkara menjalankan sesuai hukum yang berlaku dengan berperilaku sesuai kode etik hakim, yakni melihat hakim berperilaku imparsial (tidak berpihak), memberi kesempatan yang sama pada para pihak dan lainnya.
“Kami memperlakukan semua permohonan pemantauan dari masyarakat secara setara (equal),” jelas dia.
Advokat senior Denny Kailimang meminta Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi proses jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/9).
Denny selaku kuasa hukum Toh Keng Siong mengadu ke KY yang mengawasi etika hakim itu.
Toh Keng Siong merupakan pengusaha yang melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebaliknya Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.
“Saya diminta bantuan oleh seorang pengusaha dari Singapura yang memberikan suatu investasi pinjaman ke pengusaha Indonesia, dia merasa sangat dirugikan maka dia melapor pertama ke kepolisian,” kata Denny.
Ia mengungkapkan Komisi Yudisial sudah menerima laporannya dan nanti dilanjutkan untuk melakukan tindak suatu pengawasan sesuai tugasnya yang diminta oleh masyarakat, apalagi ini seorang pengusaha dari Singapura.
“Saya bawa surat-surat daripada pengusaha Toh Keng Siong yang merupakan warga negara Singapura, surat langsung dari Singapura saya bawa,” ujarnya di kantor KY.
Ia menguraikan Toh Keng Siong sudah beberapa kali membuat laporan tapi tidak mendapatkan keadilan.
Laporannya telah diproses oleh Bareskrim Polri, namun Gunawam Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kepolisian Indonesia optimistis hadapi gugatan praperadilan Gunawan Yusuf
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018