"Setiap kebijakan KPU harus dipertanggung jawabkan. Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh undang-undang," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Arief menuturkan apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU baik tentang proses administrasi pemilu mau pun hasil pemilu dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca juga: KPU coret OSO dari DCT anggota DPD
Batas waktu pengajuan sengketa dikatakannya tiga hari sejak penetapan DCT pada Kamis (20/9).
"Nanti kan semua masuk dulu gugatannya ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan sampaikan ke kami. Kami akan diundang nanti," kata Arief.
Bawaslu akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang terhadap KPU pada Senin (24/9).
"Laporan soal penanganan pelanggaran administrasi nanti Senin kita sidang," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Afifuddin mengatakan pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan KPU RI sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Kamis (20/9) sore.
Baca juga: Badan Pengawas Pemilu gelar sidang laporan OSO Senin
Baca juga: KPU coret OSO dari DCT anggota DPD
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018