Sosialisasi dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahara didampingi dua anggotanya, Doni Rapawandi dan Rizki.
Pimpinan partai politik yang datang dari PPP, Perindo, Partai Nasdem, Partai Berkarya, PDIP, PKB, PAN, PKS, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Panwaslu melakukan sosialisasi sehubungan pelaksanaan jadwal kampanye yang bakal berlangsung 23 September 2018 hingga 10 April 2019.
"Terdapat sepuluh larangan dalam kampanye nanti diantaranya dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, mempersoalkan UUD 1945 dan mempersoalkan bentuk NKRI," kata Yaza Azzahara.
Kemudian dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Peserta kampanye juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu yang lain.
"Peserta juga dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," katanya.
Anggota Panwaslu Kuala Lumpur, Doni Ropawandi mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan ketentuan pidana pemilu diberlakukan kepada mereka yang mengahalangi jalannya kampanye, kampanye di luar jadwal dan politik uang.
Baca juga: KPU tetap tegas soal PKPU larangan caleg mantan napi koruptor
Baca juga: Panwaslu Bangka Tengah temukan 1.411 pemilih ganda
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018