Palu (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap oknum polisi pembawa narkotika jenis sabu-sabu sekitar satu kilogram, Kamis (20/9).
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, saat dihubungi, Jumat, membenarkan penangkapan itu. Penangkapan dilakukan Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit III AKBP P Sembiring, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (20/9) sekitar pukul 14.15 WITA.
Polisi yang ditangkap itu berinisial A (36) dengan pangkat brigadir kepala bertugas di Polres Donggala.
"Saat ini sudah diamankan di Polda Sulteng bersama barang bukti," ujarnya lagi.
Hery menjelaskan dari hasil pengeledahan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sepuluh bungkus ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar satu kilogram.
Diamankan pula satu unit handphone, satu bilah badik, satu unit sepeda motor, serta satu lembar resi tanda terima pengiriman barang.
"Terduga telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sulteng, untuk dites urine dan hasilnya positif," kata Hery pula.
Kasus ini dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018