Jakarta (ANTARA News - KPK terus mendalami terkait aliran dana dalam penyidikan kasus suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Merry Purba, panitera pengganti PN Medan, Helpandi, Tamin Sukardi (swasta), dan orang kepercayaan dia, Hadi Setiawan (swasta).

"Untuk kasus di PN Medan ini kami masih mendalami bagaimana proses pengambilan keputusan pada saat itu dan kemudian bagaimana proses aliran dana yang diduga mengalir pada hakim dan panitera di Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

KPK pun, Jumat, memanggil Purba untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setiawan.

Sebelumnya, perempuan hakim itu telah membantah terlibat dalam kasus suap terkait putusan perkara itu.

"Yang OTT itu adalah panitera, saya tidak tahu informasi bagaimana jumlah uang katanya ada sama panitera. Kemudian katanya ada lagi diterima atau digeledah barang bukti dari meja saya tetapi secara jujur saya katakan saya tidak pernah melakukan apapun yang dikaitkan dengan perkara yang saya tangani," kata dia.

Untuk diketahui, Sukardi adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, dia menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Sukardi menjual 74 Hektare dari 126 Hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Purba diduga menerima total 280.000 dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, dia dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

"Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai Sukardi dan lahan 74 Hektare tetap dimiliki PT ACR.

Purba adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan pendapat berbeda dalam vonis itu.

Sedangkan ketua majelis hakim adalah Wahyu Wibowo adalah ketua majelis hakim yang kasusnya belakangan populer dibicarakan yaitu perkara mengenai pengeras suara mesjid yang dikategorikan sebagai penodaan agama oleh seorang warga kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meliana. Meliana divonis 18 bulan penjara namun mengajukan banding.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018