Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk bersikap kooperatif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013.
"Kita harapkan yang bersangkutan kooperatif," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan tidak ada gunanya untuk mengulur waktu dan mempersulit proses hukum, supaya semuanya segera selesai dan tuntas dengan jelas.
Kendati demikian, ia menyatakan dua kali ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik, alasannya cukup bisa diterima.
Kita berpikir positif saja bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan betul-betul karena melaksankan tugas-tugas negara, katanya.
Melaksanakan tugas negara itu menjadi salah satu faktor yang bisa dipahami, dimaklumi, katanya.
"Kita harapkan nanti kita undang lagi, menurut laporan dari JAM Pidsus akan diundang lagi untuk ketiga kalinya," katanya.
Disebutkan, penyidikan kasus tersebut tidak terlepas dari dua kali putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa kejaksaan harus melanjutkan perkara itu.
Sedangkan dua tersangka lagi yang sudah disidik sejak pertengahan 2016, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin, saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada April 2016, Alex Noordin juga pernah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saat itu, dia ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel tahun 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018