Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - KPUD Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat tiga bekas narapidana di sana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setempat.

Anggota KPUD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Nasrullah, di Sampit, Jumat, mengatakan, partai politik asal mereka adalah PKB (seorang), Partai Golkar (seorang), dan Partai Gerindra (seorang).

"Mereka merupakan mantan narapidana umum yang telah selesai menjalani masa tahanan, dan memenuhi ketentuan pencalonan," katanya.

Dia tidak jelaskan kasus hukum yang menimpa mereka sehingga mereka harus mendekam di penjara sebagai hukuman.

Ketiga bekas narapidana umum itu, kata dia, juga telah mengumumkan kepada publik bahwa dia bekas terpidana yang telah selesai menjalani hukuman.

"Sebagai bukti, caleg mantan narapidana tersebut juga wajib menyampaikan surat keterangan dari pimpinan media bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan ke publik lewat media," kata dia.

Ia juga mengatakan, tidak hanya itu saja dalam berkas pencalonan itu yang bersangkutan juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengedalian yang telah berkekuatan hukum tetap, keterangan dari LP bahwa telah selesai menjalani masa pembinaan.

"Mereka semua telah melengkapi persyaratan sehingga yang bersangkutan diperbolehkan menjadi calon legislatif," jelasnya.

Menurut dia, di Kabupaten Kotawaringin Timur tidak ada partai politik yang mengusung atau mengajukan calon anggota legislatif yang bekas koruptor.

"Dari awal kami sudah memberitahukan ke seluruh partai politik peserta Pemilu untuk tidak mengusung calon anggota bekas koruptor, dan hal itu ditaati partai politik," ucapnya.

Sementara itu, di Kotawaringin Timur saat ini ada sebanyak 529 calon anggota legislatif yang telah masuk dalam daftar calon tetap.

"Sebelum penetapan ada sebanyak 531 orang, dan jumlah itu berkurang dua orang. Dua orang yang mengundurkan diri itu dari partai politik PKS," katanya.

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018