Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantarkan penahanan terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina senilai Rp1,4 triliun pada PT Sugih Energy (SUGI) Edward S Soeryadjaya lantaran sakit.
"Mohon maaf kondisi saya drop lagi," kata Edward di Jakarta, Kamis.
Edward hadir didampingi istrinya, Atilah Soeryadjaya dan tim kuasa hukum guna mendengarkan saksi namun sidang ditunda.
Lantaran kondisi kesehatan Edward tidak memungkinkan menjalani sidang kemudian hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Edward juga mohon pembantaran penahanan guna fokus memulihkan kesehatan sehingga bisa segera sembuh.
Hakim sempat berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa kemudian majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Selain itu, hakim juga menyetujui permohonan Edward untuk menjalani pembantaran penahanan hingga kondisi kesehatan pulih.
Pada 2014, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
Edward disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018