Banda Aceh (ANTARA News) - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh batal menggelar liga-3 Indonesia tingkat Provinsi Aceh akibat ekses kisruh dan dualisme kepengurus periode lalu.
Ketua Umum Asprov PSSI Aceh periode 2018 - 2022, Nazir Adam yang terpilih dari kongres luar biasa PSSI Aceh 1 Agustus 2018, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis menyatakan, pihaknya tidak bisa menggelar kompetisi liga-3 Indonesia Aceh, karena sudah melewati batas waktu dari regulasi PSSI Pusat.
Katanya, hal itu akibat ekses dualisme dan kisruh Asprov PSSI Aceh periode lalu dengan PSSI Pusat yang dimulai di penghujung 2017 dan berakhir hingga dibentuk komite bersama dan pelaksanaan kongres oleh komite bersama 1 Agustus 2018.
Pada masa itu pula dimulai proses pendaftaran secara online liga-3 dan pelaksanaan liga-3 di tingkat provinsi.
"Sebagai tanggungjawab moral, pada 5 September 2018 saya sudah bernegoisasi dan menjelaskan semua kepada PSSI Pusat serta berusaha menyatakan Asprov PSSI Aceh siap dan mampu melaksanakan kompetisi tingkat Provinsi Aceh selesai sebelum pelaksanaan tingkat regional 24 September," ujarnya.
Bahkan, sebutnya, ia juga telah berupaya meminta ke PSSI Pusat, walau Asprov PSSI Aceh tidak bisa lagi gelar kompetisi karena sudah habis dan tidak cukup waktu, paling tidak bisa mendaftarkan klub wakil Aceh di putaran regional.
"Pada 13 September 2018 keluar surat PSSI pusat, yang menyebutkan PSSI Pusat pada prinsipnya mendukung Asprov PSSI Aceh menggelar kompetisi. Namun tidak mengabulkan permintaan Asprov PSSI Aceh, dengan alasan pendaftaran secara online sudah ditutup, jika dibuka akan merusak sistem," jelasnya.
Padahal, sebutnya sesuai statuta PSSI Aceh pasal 27, sebagai ketua dan kepengurusan baru bisa aktif 60 hari setelah kongres.
"Berarti saya baru bisa aktif 1 Oktober 2018," jelasnya.
Nazir Adam mengatakan, Asprov PSSI Aceh tidak bisa menggelar kompetisi ekses dualisme dan kisruh Asprov PSSI Aceh pariode lalu dengan PSSI Pusat hingga Januari 2018.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kompetisi liga-3 merupakan agenda resmi PSSI Pusat dilakukan tiga tahap, mulai tahap tingkat provinsi, regional dan nasional.
Disebutkannya, regulasi secara nasional pelaksanaan liga-3 yang diatur PSSI Pusat tentang jadwal pelaksanaan kompetisi di tingkat provinsi, regional, nasional, jumlah pertandingan, usia pemain dan pendaftaran peserta, sudah disampaikan melalui surat edaran kedua PSSI Pusat, tertanggal 19 Februari 2018 ke seluruh Asprov PSSI.
Berarti, sebutnya, surat edaran kedua PSSI Pusat tentang regulasi dan pendaftaran liga ke seluruh Asprov, di saat Asprov PSSI Aceh masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) Johar Lin Eng yang ditunjuk PSSI Pusat 20 Desember 2017.
Pada saat itu, juga terjadi dualisme dan kisruh Asprov PSSI Aceh dengan PSSI Pusat, karena Asprov PSSI Aceh dengan Ketua Umum Adli Tjalok belum habis masa bakti saat penunjukkan Plt Ketua Umum Asprov PSSI Aceh, Johar Lin Eng.
Katanya, sesuai surat edaran kedua PSSI Pusat tersebut, kompetisi liga-3 tingkat provinsi harus dilakukan April hingga Juli. Pendaftaran klub peserta liga dimulai 26 Februari melalui sistim online ditutup Maret 2018.
Ia sesalkan, seharusnya pendaftaran peserta pelaksanaan kompetisi liga-3 tingkat Aceh sudah dilakukan masa Plt Asprov PSSI Aceh, Johar Lin Eng. Tetapi ini tidak dilakukan.
Diungkapkannya, menyangkut permasalahan ini, pihaknya sudah melakukan pertemuan atau rapat dengan klub peserta liga-3 Provinsi Aceh. "Kita sudah sampaikan kepada klub, mereka memahami. Ada 18 klub yang hadir dalam pertemuan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, kisruh PSSI Aceh dengan PSSI Pusat, bermula penunjukkan Plt Ketua Asprov PSSI Aceh, Johar Lin Eng oleh PSSI Pusat 20 Desember 2017 di saat masa bakti ketua umum Asprov PSSI Aceh, Adli Tjalok belum berakhir.
Kisruh berunjung, Adli Tjalok menggugat ke Badan Atbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). Akhirnya keputusan BAORI dibentuk komite bersama untuk melaksanakan kongres.
Komite Bersama yang diketua KONI Aceh melaksanakan kongres 1 Agustus 2018. Dalam kongres tersebut, Nazir Adam terpilih sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Aceh periode 2018 - 2022.
(KR-IRM/H011)
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018