Cirebon (ANTARA News) - Jajaran Polres Cirebon berhasil mengamankan dua truk pengangkut petasan senilai Rp2,5 miliar milik Wardono (35), warga Desa Teluk Agung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Kapolres Cirebon AKBP Syamsul Bahri kepada wartawan di Mapolres Cirebon, Minggu, mengatakan petasan yang berjumlah 10,2 juta batang itu dikemas dalam karung dan rencananya akan dikirimkan ke wilayah Jawa Tengah, namun berhasil dicegat dalam sebuah operasi di Jalur Pantura tepatnya di Arjawinangun, Cirebon, Sabtu malam (25/8). "Semula kami dapat laporan dari warga melalui pesan singkat ke Call Centre Polres Cirebon nomor 0231-3377777 bahwa akan ada pengiriman petasan ke daerah Jawa Tengah pada malam hari, sehingga malam itu juga dilakukan operasi di jalur Pantura dan ternyata informasi itu benar," katanya. Satu truk diamankan saat operasi malam hari, dengan nopol E 8673 S. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, akhirnya jajaran Polres Cirebon kembali mengamankan satu truk petasan di sebuah rumah di komplek BTN Bojong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan pemilik petasan, petugas juga turut mengamankan 11 orang pekerja dan sopir kedua truk ke Markas Polres Cirebon di Sumber. "Ini merupakan sindikat pembuat petasan yang tergolong profesional dan disinyalir sebagai penyuplai petasan di wilayah pulau Jawa," katanya. Menurut Syamsul, dari cara mengemas petasan terlihat komplotan ini cukup lihai mengelabui petugas pemeriksa karena mereka membungkus jutaan batang petasan dengan plastik bening yang selanjutnya dibungkus dengan kertas berwarna coklat. "Setelah itu bungkusan coklat itu terakhir di masukan kedalam karung-karung berukuran 1,5 x 0,5 cm, sehingga ketika karung dibuka akan sulit melihat isi karung sebenarnya," katanya. Kapolres mengatakan, untuk menghindari ledakan petasan karena terik matahari, hari Minggu semua petasan itu dipindahkan ke lahan bekas galian C di Desa Halimpu Kecamatan Beber yang jauh dari pemukiman penduduk. Tersangka pemilik petasan dan pekerja lainya diancam melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Menjelang bulan Ramadhan ini peredaran dan pembuatan petasan disinyalir banyak di Cirebon sehingga masyarakat diimbau untuk bersama-sama memberantas petasan yang bisa menganggu kekhusukan ibadah Ramadhan," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007