Rengat (ANTARA News) - Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, segera diberhentikan secara tidak hormat karena telah melakukan tindakan korupsi.
"Mereka hingga saat ini masih aktif, namun sudah diproses untuk dipecat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu Hendrizal di Rengat, Rabu.
Sekda mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berada di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemecatan itu dilakukan sesuai aturan.
Mereka diberhentikan dengan tidak hormat, hak-hak normatif dan tunjangan jabatan tidak akan dibayarkan.
Pegawai Negeri (PN) tersebut adalah terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Regulasi pemecatan sepihak dan pemberhentian hak-hak normatif ASN koruptor berlaku secara nasional dan mengacu pada "Memorandum of Understansding" (MoU) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Surat keputusan (SK) pemecatan masih ditelaah dan jika selesai akan diserahkan ke masing-masing ASN," ujarnya.
Selain 16 ASN terbukti korupsi, ada tiga orang lainnya masih berstatus tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Mereka sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Untuk itu pemerintah tetap menghentikan hak normatifnya. "ASN berstatus tersangka juga diberhentikan gaji sementara," tegasnya.
Menurut Sekdakab, pemberhentian sementara gaji dan hak-hak normatif tiga orang oknum ASN berstatus tersangka tersebut dapat didefinisikan jika tidak terbukti terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), maka seluruh gaji akan dikembalikan.
Pemberhentian dan pencopotan status ASN paling lambat pada Desember 2018. Karena itu dia berharap tidak ada lagi pegawai yang melakukan tindakan korupsi.
Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto meminta seluruh pegawai meningkatkan kinerja serta menghindari praktik korupsi.
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018