Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Surabaya, Rabu, memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika dari hasil sitaan 15 kasus dengan 24 tersangka yang ditangkap.
"Barang bukti narkoba ini diperoleh dari 15 kasus yang berhasil diungkap Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Narkoba dan polres jajaran. Ada 24 tersangka yang berhasil diamankan," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 29 kilogram, 13,6 kilogram sabu-sabu, 98 butir pil ekstasi, 158 ribu butir pil dobel L, 1,5 juta butir pil carnophen dan 999 butir pil koplo yang bernilai Rp28 miliar lebih.
Luki menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan salah satu tersangka pada bulan April lalu. Saat itu, petugas menangkap dua orang tersangka, dengan barang bukti enam kilogram sabu-sabu.
"Dari hasil pengembangan dua pelaku tersebut, alhamdulillah pada bulan Agustus akhir dan September ini, kita bisa mengembangkan menambah jumlah barang bukti enam kilogram lebih," katanya pula.
Hasil pengembangan, pelaku bertambah menjadi lima orang, yakni empat orang perempuan, yaitu AA (39), AM (35), NA (35), dan ES (31) serta satu laki laki, BS (28).
"Pelaku yang sudah kita amankan, tetap kita kembangkan kasus ini. Dan mudah mudahan dari pengungkapan ini akan terus berkembang," katanya lagi.
Luki berharap masyarakat Jatim ikut memberikan informasi terkait peredaran narkoba untuk mendukung pihaknya memberantas narkoba karena membahayakan bagi generasi muda.
Pewarta: Indra Setiawan dan Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018