Jakarta (Antara News) - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) berharap melalui acara Indonesia Energy Efficiency and Conservation Conference & Exhibition (IEECCE) 2018 para pemangku kepentingan dapat turut membantu dalam upaya percepatan konservasi dan efisiensi energi di Indonesia.
Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan target Konservasi Energi Nasional seperti diamanatkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yaitu menurunkan intensitas energi sebesar 1 persen per tahun sampai dengan tahun 2025, Elastisitas Energi <1 serta tercapainya penghematan energi 17 persen pada tahun 2025.
"Kami sangat berharap dukungan semua pihak. Pemerintah menerima masukan dalam rangka akselerasi konservasi dan efisiensi energi. Ini harus dimulai dari kita, mulai dari sekarang, dan selanjutnya kita dapat mengajak lingkungan kita," kata Rida saat menghadiri pembukaan IEECCE 2018 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa komitmen Indonesia dalam Intended Nationally Determined Contribution (INDC) dan proyeksi peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sampai tahun 2045, dimana emisi GRK dari sektor energi akan meningkat tajam dan mengambil alih posisi emitter terbesar dari sektor lahan dan kehutanan setelah tahun 2020.
"Tidak pelak lagi bahwa pemenuhan komitmen INDC Indonesia hingga 2030 tidak dapat mengabaikan kontribusi dan peranan sektor energi," ujarnya.
Rida mengungkapkan bahwa sektor industri sebagai konsumen energi terbesar di Indonesia memiliki peranan penting dalam pengelolaan energi nasional yang efisien. Oleh karenanya, pemerintah akan terus mendorong sektor ini untuk dapat bersaing secara global salah satunya dengan cara meningkatkan efisiensi energinya.
Dia juga mengingatkan bahwa penerapan manajemen energi menjadi sangat penting dalam kerangka efisiensi energi. Dengan manajemen energi, pelaksanaan efisiensi energi dapat dilakukan secara sistematis, optimal dan berkelanjutan sehingga energi sebagai salah satu komponen biaya dapat ditekan yang akan berdampak pada biaya produksi yang semakin rendah.
Tak lupa, Rida juga mengingatkan semua pihak untuk dapat melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Dimana pemerintah telah mewajibkan bagi pengguna energi yang menggunakan energi 6000 setara ton minyak per tahun atau lebih besar, untuk menerapkan manajemen energi.
"Yang meliputi, menunjuk manajer energi yang bersertifikat kompetensi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan konservasi energi kepada pemerintah," tutur dia.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2018