Jakarta (ANTARA News) -  Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong penguatan anggaran pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang berdampak pada peningkatan kinerja. 

"Harapanya, dengan penguatan anggaran maka dapat menguatkan kinerja untuk pencegahan praktik korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga," kata Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Misbakhun, untuk peningkatan kinerja, harus ada perhatian khusus dalam pengalokasian anggaran bagi LKPP pada APBN 2019, karena lembaga yang dipimpin Agus Prabowo ini memiliki peran signifikan dalam mewujudkan proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang bersih dari korupsi. 

"Ketika kita bicara pencegahan terhadap korupsi, poinnya ada di pengadaan barang dan jasa, dan lembaga yang membangun transparansi tentang proses lelang di kementerian dan lembaga, ya LKPP.  Komitmen itu harus dibangun dengan rencana program yang terlaksana dengan baik,” kata Misbakhun pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dengan LKPP.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menjelaskan, LKPP pada beberapa tahun terakhir tidak mendapatkan tambahan anggaran, dan bahkan anggarannya dipangkas hingga 40 persen.

Menurut Misbakhun, Pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap LKPP, terutama pada pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini, yang melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. 

"Saya ingat Pemerintah saat melakukan pemotongan anggaran, LKPP dipangkas anggarannya hampir 40 persen. Padahal anggaran LKPP tidak pernah naik dan cenderung turun realisasinya, dengan alasan self blocking,” tutur Misbakhun. 

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, diri akan mengupayakan kenaikan anggaran LKPP sebesar Rp55 miliar pada RAPBN 2019. Pertimbangannya, kata dia, kenaikan anggaran LKPP ini sangat penting dalam  upaya pencegahan praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018