Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp200 juta dari salah satu tersangka kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Penyidik kemarin menyita uang sebesar Rp200 juta dari salah satu tersangka anggota DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Selasa memeriksa enam oang baik tersangka anggota DPRD Sumut maupun saksi lainnya.

Enam saksi itu antara lain mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Sopar Siburian diperiksa untuk dua tersangka masing-masing Rijal Sirait dan Analisman Zalukhu.

Selanjutnya empat mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Rooslynda Marpaung, Rijal Sirait, dan Fadly Nurzal serta satu anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Rinawati Sianturi.

"Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan-penerimaan oleh para tersangka," ungkap Febri.

Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah dilakukan penahanan antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018