"Ya kami amankan kedua pelaku, di dua lokasi berbeda. Muhamad ditangkap di wilayah Cakung dan Azizah di Ciracas. Total 44 kejahatan ada mobil, tapi yang berhasil kita sita baru 14 mobil," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Kedua pelaku tersebut, dikabarkan menyasar pemilik rental mobil hingga perorangan dengan menggunakan modus menyewa mobil dengan harga Rp350 ribu per-hari. Mobil yang disewa itu lalu digadaikan senilai Rp20-35 juta.
"Setiap ditanya pemiliknya, pelaku selalu bilang belum selesai, masih dipakai, kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi," tuturnya.
Pihak kepolisian menduga kedua pelaku telah melakukan aksi penipuan dalam enam bulan terakhir. Selain itu, pihak kepolisian juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi penipuan dan pengelapan mobil ini.
"Kami masih kembangkan terus sambil mencari sisa mobil yang belum ditemukan," tutur Tony.
Terkait dengan barang bukti, pihak kepolisian mempersilahkan mobil-mobil yang sudah lengkap persyaratan administrasi untuk diambil pemiliknya di Polres Jakarta Timur. Hingga saat ini sudah ada tiga unit mobil telah diambil pemiliknya.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018