Madiun (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur mengamankan seorang pria yang mengaku wartawan karena diduga memeras guru SDN Karangrejo wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Wakapolres Madiun Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf, di Madiun, Selasa mengatakan oknum wartawan tersebut bernama Suhartono, warga Lumajang.
Pria yang mengaku sebagai wartawan media cetak Metro Jatim tersebut ditangkap dan ditahan di Mapolsek Wungu sejak Selasa (28/8) setelah pihak Polsek Wungu menerima laporan korban. Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolres Madiun.
"Kami hari ini menggelar pers rilis terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan media di Jawa Timur. Pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang guru," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi kepada wartawan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya uang hasil pemerasan, kartu identitas wartawan, surat tugas dari kantor pelaku, dan juga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Menurut dia, tersangka melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan membuat pemberitaan yang negatif mengenai korban guru tersebut. Guru tersebut akhirnya berani melaporkan ancaman pelaku kepada pihak kepolisian.
Adapun, kasus tersebut bermula saat tersangka mendatangi korban di tempat kerjanya di SDN 1 Karangrejo pada 13 Agustus 2018. Kepada korban, tersangka menilai telah berselingkuh dengan seorang pria, sambil menunjukkan foto korban dengan seorang pria di sebuah parkiran.
Tersangka lalu mengancam korban akan memberitakan kasus perselingkuhan itu di medianya. Tersangka lalu meminta kompensasi apabila masalah pribadi itu tidak ingin dimuat.
"Tersangka lalu menawarkan tidak akan memberitakan kasus perselingkuhan, dan mengubahnya menjadi berita profil sekolah, asalkan korban mau membayar uang Rp10 juta. Namun, korban hanya menyanggupi permintaan tersangka Rp5 juta saja," ungkap Rentrix.
Setelah itu, tersangka berulang kali menagih janji korban namun tidak ditanggapi. Kesal dengan sikap korban, tersangka lalu kembali mendatangi sekolah tempat kerja korban.
Keduanya lalu kembali bertemu. Dalam pertemuan itu, korban menyatakan keberatannya membayar uang Rp5 juta. Korban lalu hanya menyanggupi Rp3 juta dan menyerakan uang sebesar Rp700 ribu sebagai uang mukanya.
Korban yang merasa diperas, lalu melaporkan ulah tersangka ke kantor polisi. Sebab, akibat ulah pelaku korban mengalami tekanan spikis berupa malu, resah, gelisah, ketakutan, dan tidak tenang.
"Tersangka SH kami tangkap usai menerima uang yang diserahkan korban YS (57) sebesar Rp700 ribu," tutur Wakapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP Subs pasal 369 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018