Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja pada kegiatan tersebut, Selasa, mengatakan, miras memiliki potensi bahaya cukup besar bagi masyarakat. Kasus kematian akibat miras sudah berulang kali terjadi baik langsung maupun tidak langsung.
"Banyak orang meninggal karena kelebihan dosis miras. Miras juga menjadi penyebab sejumlah kecelakaan meninggal," kata dia.
Selain itu, sejumlah kasus kejahatan di daerah ini terjadi akibat miras, seperti perampasan hingga pelecehan seksual. Ia mengharap para pemuka agama dan masyarakat turut serta memberantas miras di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini dihadiri para pejabat utama Polda Papua Barat, Kajari Manokwari, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, perwakilan tokoh agama.
? Miras cap tikus yang dikemas dalam wadah jerigen ini dituang ke parit. Barang bukti ini sitaan hasil operasi gabungan di Kampung Srupi, Distrik Mpur, Tambrauw pada 23 Mei 2018.
Pada operasi tersebut polisi menyita sebanyak 740 liter miras cap tikus. Polisi juga menangkap tiga tersangka masing-masing BW, SM dan PM.
Selain di Tambrouw, pemusnahan juga dilakukan ?dari hasil operasi di Manokwari pada 25 Mei 2018 berupa miras lokal jenis sopi dengan tersangka MW sebanyak 76 liter dan ketiga tambahan barang bukti miras sitaan Polres Manokwari sebanyak 175 liter.
"Jumlah dari seluruh miras yang kita musnahkan pada pagi hari ini adalah sebanyak 1.181 liter. Untuk harga perliter miras cap tikus 100.000. Jadi bila dirupiahkan miras yang dimusnahkan sebesar Rp118.100.000 juta," ujar Kapolda.
Baca juga: Bea Cukai larang miras Malaysia beredar di perbatasan
Baca juga: Polisi tangkap suami istri pemilik pabrik alkohol
Baca juga: Empat peracik minuman keras di Sukabumi masih buron
Pewarta: Toyiban
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018