"Kami menyerukan agar kepala daerah tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu sebelum mengajukan cuti (non aktif) dari jabatan yang diemban," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi beredarnya dokumen berisi sejumlah pernyataan yang ditandatangani oleh beberapa kepala daerah di Sumbar yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon presiden.
Menurut dia, kepala daerah harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Kepala daerah jangan menggunakan kewenangan untuk menggerakkan, memaksakan dan mempengaruhi ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepala daerah tetap fokus dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya dan meningkatkan kualitas pelayanan selama masa penyelenggaraan pilpres.
Esensi dari netralitas birokrasi adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu untuk menjamin roda pemerintahan terselenggara secara baik dan tidak ada perlakuan diskriminatif kepada masyarakat selaku pengguna pelayanan, katanya.
Dukungan kepala daerah kepada capres juga berpotensi terjadinya maladministrasi penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Selain itu juga berpeluang terjadi diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi serta penyimpangan azas umum pemerintahan yang baik.
Baca juga: Ombudsman temukan penerima rastra dipungut biaya
Baca juga: Ombudsman: Kamar tahanan Setya Novanto lebih luas
Baca juga: KPK minta Kemenkumham tegas soal sidak Ombudsman
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018