Jakarta (ANTARA News) - Bakal caleg (bacaleg) anggota DPR dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dorel Amir, memperbaiki permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan saran majelis hakim, saya sudah melakukan perubahan berupa koreksi, seperti menambahkan posisi pemohon di kelembagaan partai," kata Dorel di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Dorel selaku pemohon kemudian menjelaskan pihaknya belum pernah menjadi anggota DPR RI dan belum pernah terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang Undang menjadi Undang Undang.

Hal lain yang ditambahkan pemohon dalam permohonannya adalah dalil yang menyebutkan keengganan partai politik untuk mengatur batasan waktu keanggotaan bacaleg untuk dijadikan caleg.

"Tidak tercantum dalam AD-ART, karena parpol seperti tidak termotivasi untuk menciptakan kader-kader yang berkualitas," tambah Dorel yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum.

Dorel menilai partai politik hanya termotivasi mencari cara untuk mendapatkan jumlah suara sebanyak-banyaknya agar mendapatkan kursi di DPR RI.

"Salah satu caranya adalah dengan menggelar karpet merah untuk sejumlah tokoh publik sebagai bacaleg yang diusung sebagai caleg yang akan dipilih langsung oleh rakyat," kata Dorel.

Kondisi ini dikatakan Dorel memicu korupsi politik dan politik uang, karena menghasilkan bacaleg hanya dalam waktu semalam, tanpa mempertimbangkan kualitas bacaleg yang akan duduk di kursi DPR RI.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (5/9), Dorel mendalilkan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur batasan waktu keanggotaan bagi anggota partai politik untuk menjadi bacaleg.

Pemohon mengatakan bahwa sepengetahuan dia, Partai Golkar belum membuka keanggotaan baru. Namun, pemohon merasa banyak bacaleg yang bukan merupakan kader Golkar tetapi didaftar sebagai bacaleg.

Pemohon menduga bahwa caleg ini direkrut sebagai bacaleg karena memiliki modal lain selain kualitas dan pemahaman pendidikan politik.

Dorel menyebutkan bahwa seharusnya ketentuan a quo mengatur persyaratan bacaleg, mengingat posisi partai pemilu sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bacaleg wakil rakyat di daerah maupun di pusat.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018