"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5/2017.
Adapun ketentuan Pasal 158 UU Pilkada mengatur selisih perolehan suara antara pemohon perkara sengketa pilkada dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, berdasarkan jumlah penduduk.
Jumlah penduduk Kabupaten Paniai berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 adalah 117.047 jiwa.
Selisih perolehan suara antara terbanyak sebesar dua persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Paniai atau sebesar 2.016 suara.
"Perolehan suara pemohon adalah sebanyak 29.761 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 71.072 suara sehingga perbedaan perolehan suara antara keduanya adalah 41.311 suara atau 40,97 persen," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mengenai permasalahan rekomendasi pemungutan suara ulang di Distrik Aradide, Topiyai, Bogobaida serta Ekadide, Mahkamah berpendapat hal itu tidak akan memengaruhi hasil pilkada.
"Sebab andai seluruh pemilih di tempat tersebut memilih pemohon, selisih suara tetap jauh jika dibandingkan pihak terkait," kata Suhartoyo.
Sementara terkait dengan rekomendasi untuk lima distrik, yakni Paniai Timur, Paniai Barat, Kebo, Yagai dan Baya Biru, baru diketahui setelah pemohon memasukkan perbaikan permohonan dan ternyata Mahkamah tidak menemukan kecurangan di lima distrik tersebut.
Baca juga: Pilkada Paniai dijadwalkan 25 Juli
Baca juga: Pilkada tetap dilaksanakan di Paniai Papua
Baca juga: Pilkada Paniai Papua berlangsung aman
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018