Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha diskotik Arifin Widjaya atau Pepen membantah tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan kepada pembeli Hengki Londa yang memperkarakannya di Polda Metro Jaya.
"Tidak benar klien kami dikatakan tidak pernah memperlihatkan surat kepemililkan," kata pengacara Arifin Widjaya, Dwi Laksono Setyowibowo dari kantor pengacara JW & Partners melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dwi mengatakan Arifin Widjaya bersama pengacara Hengki Lohanda, Felix memeriksa dokumen kepemilikan lahan selama sebulan di Kantor Notaris Martianis.
Ia mengungkapkan pihak Hengki sebagai pembeli mempelajari dan menyetujui dilakukan transaksi pembelian lahan berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 52.
Dwi juga menegaskan kliennya tidak pernah mengatur pencantuman Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada PJB Nomor 52 karena percantuman NIB itu berdasarkan permintaan Hengki Lohanda.
"Hengki sendiri yang meminta agar syarat adanya NIB masuk ke dalam klausul syarat jual beli pada PJB Nomor 52 karena alasan formalitas dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses pensertifikatan," ungkap Dwi.
Dwi menyatakan pengaturan pencantuman NIB pada PJB Nomor 52 itu diurus Achmad Asmawi alias Syam berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 Februari 2017.
Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka Arifin Widjaya oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan laporan pengacara Hengki, Jerry Bernard Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 April 2017, dianggap tidak sah.
Menurut Dwi, berkas LP/1678/IV/2017/PMJ dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 9457 telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya, serta sudah dicoret dari register perkara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Karena dalam jangka waktu 30 hari proses penyidikan LP 1678/2017 tidak direspon dan perkembangan penyidikan dari Polda Metro Jaya," ucap Dwi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2018