"Kalau memang masyarakat meyakini bahwa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut ada praktik manipulasi, maka sebaiknya digugat melalui PTUN dan kami siap membantu warga jika ingin melakukan gugatan dengan menyiapkan jasa pengacara melalui Badan Hukum Partai NasDem," kata Ketua Fraksi NasDem di DPR, Ahmad M Ali, Senin.
Perwakilan masyarakat Kasiguncu, Kabupaten Poso menemui Ali, di Jakarta.
Masyarakat Kasiguncu didampingi Yoris dari Serikat Tani Nasional, dan Rasyidi Bakry, pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah.
Ali mengemukakan jangan sampai anggaran untuk ganti rugi mungkin sudah dianggarkan, tapi tidak sampai ke tangan masyarakat. Masyarakat jangan khawatir dengan jasa pengacara, semua akan kami siapkan, kalau memang mau menggugat.
Bendahara Umum DPP NasDem itu menyatakan persoalan lahan bandara kabupaten itu terkait dengan otonomi daerah, persoalan ganti rugi lahan warga untuk pembangunan bandara sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan pemerintah pusat, karena alokasi APBN untuk pembangunan bandara hanya akan dikucurkan ketika Pemkab Poso telah menghibahkan lahan yang cukup untuk itu.?
"Permintaan untuk membangun bandara tentunya datang dari pemkab. Semestinya hibah lahan itu sudah melalui berbagai proses yang ditentukan, seperti perencanaan, AMDAL, dan lahan yang sudah bersertifikat. Jadi tidak bisa pemerintah kabupaten hanya mengklaim lahan yang dihibahkan itu adalah milik pemerintah kabupaten tanpa ada alas hukum yang jelas," kata Ali.
Anggota Komisi VII DPR RI itu menjelaskan bahwa idealnya sebelum pembangunan, semua proses itu telah selesai.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018