Jakarta (ANTARA News) - Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menilai usulan debat capres/cawapres menggunakan bahasa Inggris adalah melanggar undang-undang dan tidak menghargai bahasa persatuan Indonesia.
"Soal penggunaan bahasa di forum resmi harus mengikuti peraturan perundang-undangan," kata Irma Suryani Chaniago di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kata dia, mengatur bahwa dalam forum-foum resmi wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Irma Suryani Chaniago mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers ketika menanggapi pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto yang mengusulkan agar debat capres/cawapres menggunakan bahasa Inggris.
Ia menegaskan bahwa UU No. 24/2009 menjadi landasan KPU mengatur format debat capres/cawapres, termasuk penggunaan bahasanya.
Anggota Komisi IX DPR RI mengkritik kembali Yandri Susanto agar tidak melontarkan wacana yang aneh-aneh dan mengundang kontroversial.
Menurut dia, kalau ada yang mengusulkan debat capres/capares menggunakan bahasa Inggris, nanti ada lagi yang mengusulkan debat capres/cawapres menggunakan bahasa Arab dan bahasa lainnya.
"Sudahlah, jangan aneh-aneh," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Erma meminta semua pihak untuk menghormati bahasa Indonesia dan menghargai peraturan perundangan-undangan yang telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia.
Irma mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus menghormati perjuangan para pemuda yang mendeklarasikan Sumpah Pemuda.
Menurut dia, usulan agar debat capres/cawapres menggunakan bahasa Inggris adalah usulan yang menabrak aturan perundang-undangan.
Ia berpendapat bahwa masih banyak hal lain yang lebih penting daripada mengusulkan debat berbahasa Inggris yang tidak penting dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018