Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar di Medan, Senin, mengatakan, ketujuh tersangka itu berinisial MA (pemilik sabu-sabu yang berdomisili di Bekasi), ZK (makelar penjual berada di Lapas Tanjung Gusta Medan), dan MR (makelar pembeli berada di Lapas Tanjung Gusta Medan).
Kemudian, ZL (penarik becak yang menjadi kurir), IS (pembeli), MM (penjaga gudang yang merupakan isteri ZL), dan RZ (kurir).
Seluruh tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba internasional yang mengedarkan sabu-sabu asal Malaysia.
Penangkapan tersebut terjadi Rabu (11/9) setelah adanya informasi jaringan narkotika dikendalikan tersangka MA, melalui perantara dua narapidana Lapas Klas I-A Tanjung Gusta Medan, yakni ZK dan MR.
Kemudian MA yang berada di Bekasi menyuruh seorang berinisial JF yang kini DPO berperan sebagai pengendali gudang penyimpan sabu-sabu untuk memerintahkan ZL mendistribusikan dua kg sabuy, yakni 1 kg kepada IS dengan kurirnya di Brayan.
Sedangkan, 1 kg lagi kepada BYK, api di Lapas Tebing Tinggi melalui kurirnya RZ di Payageli, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, tersangka JF menyuruh kurir ZL dan rumahnya juga dijadikan tempat penyimpanan sabu yang melibatkan isterinya M
Petugas BNN Sumut melakukan penangkapan terhadap ZL di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, saat menggendarai becak barang dan ditemukan 2 kg sabu-sabu.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah ZL dan ditemukan tujuh botol kaca warna coklat yang berisi 2,5 liter bertuliskan Aceton dan beberapa tas jinjing yang digunakan sebagai tempat untuk membawa sabu-sabu yang diberikan JF.
Pada saat itu juga, petugas mengamankan MM yang merupakan istri ZL.
"BNN Sumut bekerja sama dengan BNN Pusat berhasil menangkap MA di Bekasi dan melakukan pengamanan terhadap pembeli sabu-sabu berinisial BYK dan IS dirumahnya di Johor," kata Siregar.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018