Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta selama enam bulan ke depan."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri terhadap pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan yang merupakan saksi kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Febri menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Samin dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
Sebelumnya, Samin sempat diperiksa KPK pada Kamis (13/9) sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
KPK mengklarifikasi hubungan atau kerja sama antara saksi dengan tersangka dalam kasus ini serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Untuk tersangka Kotjo, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap kedua.
Sidang terhadap Kotjo direncanakan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018