"Menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di enam desa di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Senin.
Enam desa yang dimaksud adalah Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dumdum, dan Desa Akelamo Kao.
Keenam desa ini dimasukan sebagai wilayah dari Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Halmahera Barat Nomor 6/2016, enam desa tersebut tidak lagi menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Barat melainkan sudah menjadi bagian dari Kabupaten Halmahera Utara, akibat dari pemekaran yang kemudian membentuk Kabupaten Halmahera Utara.
Karena enam desa tersebut dimasukkan sebagai wilayah Kecamatan Jailolo Timur, maka 2.494 warga di enam desa itu tidak memiliki identitas Kabupaten Halmahera Utara, atau masih menggunakan KTP Kabupaten Halmahera Barat.
"Berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah dapat meyakini validitas DPT di enam desa tersebut, dan menilai termohon (KPU) tidak sepenuhnya keliru dalam menetapkan DPT dengan memasukan seluruh warga enam desa ke dalam DPT Halmahera Utara," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah kemudian memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di enam desa tersebut.
"Namun, terlebih dahulu harus dilakukan perbaikan DPT secara de facto sesuai dengan KTP atau KK yang dimiliki oleh masing-masing pemilih," ujar Saldi.
Lebih lanjut Mahkamah meminta seluruh masyarakat yang berada di enam desa tersebut harus ikhlas, taat, dan patuh untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan wilayah administrasi yang telah ditetapkan oleh UU 1/2003.
"Dengan demikian tidak ada lagi terdapat keragu-raguan semua pihak mengenai status kewilayahan enam desa tersebut," tukas Saldi.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018