Ambon (ANTARA News) - Penyidik Polres P.Ambon dan P.P.Lease melimpahkan lagi satu dari 10 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka separatis RMS yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambon untuk disempurnakan, baik hukum pidana formal maupun material.Kajari Ambon Daniel Palapia ketika dikonfirmasi ANTARA News, Sabtu, mengatakan, baru menerima pelimpahan satu BAP tersangka separatis RMS atas nama Samuel Saiya. Samuel Saiya merupakan bagian dari 35 simpatisan organisasi sempalan diproses hukum karena memperagakan "tarian liar" saat perayaan Harganas ke-XIV di Ambon, 29 Juni yang mengagetkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ribuan undangan lainnya karena tidak ada dalam agenda panitia.Kajari mengatakan, 10 BAP tersangka separatis itu dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan setelah diteliti dengan memberikan petunjuk sehingga bila dilimpahkan kembali sudah memiliki kekuatan hukum untuk menjerat para pelaku perbuatan makar tersebut."Kejari Ambon komitmen untuk mengusut tuntas hingga ke 'akar-akar' para anggota maupun simpatisan separatis RMS sebagaimana tuntutan berbagai komponen bangsa di Indonesia dan Maluku secara khusus," ujarnya. Dikatakannya, sekiranya 10 BAP kembali dilimpahkan penyidik, maka akan diteliti lagi dan bila telah lengkap hukum pidana formal maupun material maka pasti berkas dan barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri(PN) Ambon untuk disidangkan. "Kami juga menerima satu Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka RMS lainnya atas nama Samuel Lesnussa, beberapa hari lalu sehingga siap memprosesnya bersama 10 lainnya sehingga Kejari Ambon untuk sementara menangani 11 tersangka RMS," katanya.Catatan ANTARA News, dari ke-40 tersangka separatis RMS yang ditahan, baik di Polda Maluku maupun Poles P.Ambon dan P.P.Lease ternyata tujuh diantaranya merupakan residivis dan ikut memperagakan "tarian liar" yakni BS, DM alias Danker, AAS alias Arens, FA, JT alias John alias Yoyo, ES alias Ely, YS alias Ucu, dan JM. Sementara para tersangka cakalele RMS yang bukan residivis yakni, PS alias Piter alias Pice, FW, DA alias Deny, BT alias Benni, SA alias Stevi, AA alias Agus, AT, SH, BM, AU, JS alias Johansa, RS alias Eben, FR, PT, JS, JPJ alias Piter, YR alias Jeky, LH alias Leo dan YS alias Siyas.Pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang memperjuangkan kembalinya kedaulatan RMS sementara, Simon Saiya, masih menjadi buronan polisi di Maluku.Simon Saiya menggantikan pimpinan eksekutif FKM/RMS, Alexander Manuputty yang kini buron ke Amerika Serikat setelah melarikan diri dari LP Cipinang tahun 2004 lalu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007