"Saya sudah 9 tahun menjadi anggota DPRD, 2018 menjadi krusial, (padahal pemberian uang) seperti sudah berjalan seperti air mengalir tenang saja dari 2009, tidak ada masalah," kata Mayloedin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Mayloedin bersaksi untuk Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.
Gubernur Jambi pada periode 2005-2010 adalah Zulkifli Nurdin, ayah dari Zumi Zola Zulkifli.
Sedangkan rekan satu fraksinya, Juber mengatakan bahwa ia juga sudah menerima sejak 2016, saat ia baru pertama kali menjabat sebagai anggota DPRD Jambi.
"Tahun 2016 terima Rp185 juta, itu tradisi, siapapun gubernurnya," kata Juber.
Juber mengaku sudah mengembalikan uang yang diterima oleh anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar.
"Sudah mengembalikan Rp700 juta kurang 2 lembar Rp100 ribu dari fraksi Golkar," kata Juber yang juga menjadi saksi dalam sidang.
"Berarti Rp699.800.000 sudah dikembalikan?" tanya JPU KPK Iskandar Marwanto.
"Iya benar pengembalian uang dari 7 orang tadi," jawab Juber.
"Untuk penerimaan APBD 2017 yang terima Rp185 juta?" tanya JPU.
"Sudah mengembalikan Rp185 juta ke KPK," tambah Juber.
Menanggapi kesaksian itu, Zumi pun mengaku bahwa uang ketok palu sudah ia ketahui sejak menjabat pada 2016.
"Saya tidak menolak (kesaksian) saya tidak bisa menyampaikan banyak karena saya baru dan baru tahu dari tangan siapa diberikan uang ini. Saya ucapkan terima kasih yang sudah berikan fakta di sidang dan anggota dewan dari fraksi Golkar dari info yang diberikan ketok palu ada sepengetahuan saya sejak 2016, saya tidak menyampaikan fitnah memang fakta dan perlu disampaikan di sini," kata Zumi Zola.
Ia mengaku menugaskan anak buahnya yaitu bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola Apif Firmansyah dan Kadis PUPR Dody Irawan untuk mengurus uang ketok palu itu.
"Ketika saya jadi gurbernur 2016 ada tekanan yang diberikan terkait ketok palu memang Apif dan Dody menyampaikan ke saya, mungkin saja beliau-beliau juga tidak tahu karena tidak ada kontak dengan saya," tambah Zumi.
"Tapi saksi Mayloedin tadi megnatakan bahwa karena top manager eksekutif adalah gubernur maka saksi berasumsi bahwa uang itu adalah perintah gubernur," kata ketua majelis hakim Yanto.
"Sudah dari awal begitulah sudah sejak lama sejak 2009 karena ada nilai transportasi sesuai dengan kondisi daerah jadi kalau daerahnya kecil jadi (uangnya) kecil kalau Jambi ini menengah ke atas bukan ke bawah. Saya sudah 81 tahun dan berhubungan dengan kakeknya (Zumi Zola) saya punya hubungan, jadi ini saya bilang ini karena sistem harus dibabat habis," tambah Mayloedin bersemangat.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemda Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Jambi memberikan sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan maksud agar agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018