Tahun ini merupakan tahun kelima Laporan Keuangan OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Jakarta (ANTARA News) - Laporan keuangan Otoritas Jasa Keuangan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK atas rekomendasi perbaikan selama ini dalam mengawal dan membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK.

"Tahun ini merupakan tahun kelima Laporan Keuangan OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal ini tentunya merupakan capaian yang harus kami pertahankan selaku regulator yang sangat mengedepankan governance dalam setiap pelaksanaan tugasnya," ujar Wimboh.

Menurut Wimboh, seluruh insan OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga kesinambungan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penilaian WTP BPK yang kelima berturut-turut ini diharapkan lebih meningkatkan disiplin OJK dalam mengelola keuangan yang bersumber dari pungutan industri jasa keuangan.

Dengan demikian, kredibilitas dan integritas OJK menjadi aspek penting pencapaian kinerja OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan dan perlindungan sektor jasa keuangan serta dapat memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan dan perekonomian Indonesia.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Audited OJK Tahun 2017 sendiri diserahkan di Kantor Pusat BPK.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama jajaran Dewan Komisioner OJK serta Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara bersama Anggota BPK lainnya.

Baca juga: Hati-hati! Investasi bodong via internet

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018