Bandung (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyerahkan formulir berita pengangkatan pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Dadang Supriatna di Ruang Rapat Manglayang Gedung Sate Bandung.

Pengangkatan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, dengan formulir berita nomor 131/117/PMKSM tanggal 14 September 2018.

Sekda Iwa dalam siaran persnya, Senin, menegaskan pengangkatan ini dilakukan untuk menghindari adanya kekosongan kepala daerah dan menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun penyerahan formulir berita ini didasarkan pada ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan diangkatnya pejabat kepala daerah.

"Pengangkatan ini dilakukan untuk menghindari kekosongan kepala daerah dan menjaga kelancaran serta kondusivitas pemerintahan daerah, mengingat masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Bandung tahun 2013-2018 telah berakhir pada 16 September 2018, dan waktu pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada pilkada serentak tahun 2018 tahap pertama akan dilaksanakan pada 20 September 2018," ujar Iwa.

Dia menegaskan sebagai Plh Wali Kota Bandung Dadang Supriatna tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Meski dalam waktu yang singkat, Iwa berharap Dadang untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemasyarakatan di Kota Bandung.

"Jadi tugas beliau adalah tiga hal, pertama bagaimana roda pelayanan pemerintahan Kota Bandung berjalan dengan baik, kedua mengantar pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih 2018-2023, ketiga menjalin hubungan yang harmonis dengan semua `stakeholder`, dengan forum koordinasi pimpinan daerah Kota Bandung, dan menjaga kondusivitas," kata Iwa.

Sebelumnya, Dadang diangkat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung menggantikan Benny Bachtiar, sehingga Dadang akan merangkap jabatan sebagai Penjabat Sekda Bandung sekaligus Plh Wali Kota Bandung, hingga pelantikan wali kota dan wakil wali kota Bandung pada 20 September 2018.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018